Sentimen
Positif (47%)
22 Jun 2023 : 22.49
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Maju Caleg, Viktor Laiskodat Mundur dari Jabatan Gubernur NTT

23 Jun 2023 : 05.49 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Maju Caleg, Viktor Laiskodat Mundur dari Jabatan Gubernur NTT
Jakarta -

Partai NasDem mengungkapkan Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatan Gubernur NTT. Viktor mundur dari jabatannya karena maju sebagai bakal caleg DPR RI dari Partai NasDem.

"Mundur itu persyaratan, Viktor Laiskodat maju caleg DPR RI," kata Waketum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

"Salah satu syaratnya itu adalah kepala daerah yang hendak maju pileg, dia harus membuat pernyataan mengundurkan diri," imbuh Ali.

-

-

Jika masa jabatannya masih berlaku, setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT, masih menjabat, maka secara otomatis, dinyatakan mundur dari jabatannya. Hal itu bedasarkan Peraturan KPU.

"Jadi Viktor Laiskodat itu kan masa jabatannya selesai 5 September, dia nggak perlu mundur semestinya. Cuma peraturan PKPU mempersyaratkan itu," ujar Ali.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 12 ayat 6 poin 66 dijelaskan soal dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.

Berikut bunyinya:
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;

(rfs/mae)

Sentimen: positif (47.1%)