Sentimen
Positif (94%)
22 Jun 2023 : 21.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Panja RUU Desa sepakat usulkan perubahan masa jabatan kepala desa

22 Jun 2023 : 21.55 Views 5

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Panja RUU Desa sepakat usulkan perubahan masa jabatan kepala desa

Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

Adapun pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

"Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Keenam fraksi tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Adapun Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa.

Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi "Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".

Di awal, Supratman memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama, kata dia, ialah menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kepala desa.

"Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa, ya. Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," ujar dia.

. Komisi II DPR usulkan jabatan wakil kepala desa diatur di UU Desa
. Baleg DPR mulai rapat penyusunan revisi UU Desa

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (94.1%)