Sentimen
Netral (96%)
22 Jun 2023 : 17.34
Tokoh Terkait

Sertifikat Kursus Mengemudi Jadi Syarat Dapat SIM? Ini Kata Putusan MK

23 Jun 2023 : 00.34 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Sertifikat Kursus Mengemudi Jadi Syarat Dapat SIM? Ini Kata Putusan MK
Jakarta -

Korlantas Polri membuat aturan pemohon surat izin mengemudi (SIM) wajib memiliki sertifikat mengemudi. Hal tersebut pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa kata MK waktu itu?

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (22/6/2023), putusan MK itu atas permohonan pemilik kursus mengemudi, Marcell dan Rosliana. Keduanya menggugat UU LLAJ karena orang bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dengan belajar secara otodidak. Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ menyatakan:

Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.

-

-

...belajar sendiri masih memungkinkan karena ada berbagai cara dan sarana untuk belajar sendiri tanpa menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.Pertimbangan Putusan MK

Nah, di mata Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu bukan masalah sepanjang dilakukan di lokasi khusus dan bukan di jalan umum. Menurut MK, Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bukan berarti merupakan pembiaran adanya calon pengemudi untuk belajar sendiri di jalan umum dan membahayakan orang ataupun harta benda, karena norma lain dalam UU a quo tidak memungkinkan hal tersebut.

"Frasa 'atau belajar sendiri' masih memungkinkan karena ada berbagai cara dan sarana untuk belajar sendiri tanpa menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, seperti menggunakan lahan pribadi, lapangan, atau melalui teknologi simulasi sehingga tidak melanggar UU LLAJ khususnya Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (1)," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pada 25 Juni 2020.

Oleh sebab itu, MK menegaskan belajar nyetir dilarang dilakukan di jalan umum. Namun, bila didampingi instruktur, menjadi gugur unsur melawan hukumnya.

"Dengan demikian, UU LLAJ sesungguhnya telah menegaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan bermotor di jalan (yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum) tanpa didampingi instruktur, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang a quo apapun alasannya, termasuk dengan alasan 'belajar (mengemudi) sendiri'," terang MK.

Marcell-Rosliana mencontohkan berbagai kasus konkret di mana keamanan masyarakat di jalan umum terancam oleh warga yang terindikasi sedang belajar sendiri mengemudi di jalan. Menurut MK, perilaku tersebut sesungguhnya merupakan pelanggaran UU LLAJ dan KUHP dan merupakan ranah implementasi norma bukan persoalan konstitusionalitas norma.

"Berdasarkan pertimbangan di atas menurut Mahkamah dalil para Pemohon mengenai frasa 'atau belajar sendiri' dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.

(asp/zap)

Sentimen: netral (96.2%)