Sentimen
Positif (97%)
22 Jun 2023 : 16.15
Partai Terkait

Bawaslu Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe Politik, Bagja: Presiden Boleh Ikut Kampanye

22 Jun 2023 : 23.15 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Bawaslu Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe Politik, Bagja: Presiden Boleh Ikut Kampanye

Reporter: Khanif Lutfi |  

Editor: Khanif Lutfi |  

Rabu 21-06-2023,19:20 WIB

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Talkshow Nasional Tribun Series dengan tema Partai Baru Melawan Dominasi Partai Lama, Senin (5/12/2022)--

Bawaslu Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe Politik, Bagja: Presiden Boleh Ikut Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tidak mempermasalahkan cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai Presiden.

"Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023.

Menurut Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin dalam memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.

"Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya," ucap Bagja. 

BACA JUGA:Gerindra Setuju Jokowi Cawe-cawe di Pemilu 2024 dalam Konteks Positif

BACA JUGA:Jokowi Cawe Cawe di Pemilu 2024, Megawati Tegaskan Tak Lakukan Intervensi

BACA JUGA:Ganjar Bela Jokowi Cawe-cawe Pemilu 2024: Tidak Akan Jegal Satu Kandidat Capres

Meskipun begitu, Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, Presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Kedua, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (97.7%)