Sentimen
Positif (87%)
21 Jun 2023 : 19.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Junimart Usul Regulasi Jabatan Wakil Kades Turut Diatur di Revisi UU Desa

22 Jun 2023 : 02.27 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Junimart Usul Regulasi Jabatan Wakil Kades Turut Diatur di Revisi UU Desa

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengusulkan agar regulasi terkait wakil kepala desa turut diatur dalam revisi undang-undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, hal tersebut saat ini telah menjadi kebutuhan yang sangat urgen, mengingat banyaknya para kepala desa belakangan ini terjerat kasus hukum bahkan menjadi tersangka korupsi dan ditahan.

Baca Juga

Junimart Minta Kapolda Sumut Dievaluasi Terkait Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan

"Agar memasukkan pasal regulasi terkait jabatan wakil Kades, mengapa? karena ketika ada desa yang Kadesnya terjerat kasus hukum maka wakil Kades inilah yang akan memimpin desa itu nantinya sampai akhir masa jabatan," kata Junimart kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/6).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini turut menyinggung data rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan sejak tahun 2012 hingga 2021, terdapat 686 Kades di seluruh Indonesia yang terjerat kasus korupsi dana desa.

"Kalau hingga tahun 2021 saja sudah 686 Kades yang dipidana karena kasus korupsi, bagaimana dengan jumlah saat ini per tahun 2023. Seperti yang sekarang sedang viral yaitu Kades Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten," ujarnya.

Baca Juga

Junimart Gisang: PDIP Tidak Perlu Umumkan Koalisi

"Jadi saya tegaskan jabatan wakil Kades ini sifatnya urgen dan harus segera diatur, terlebih lagi dalam revisi ini nantinya jabatan Kades rencananya kan akan diperpanjang menjadi sembilan tahun," imbuhnya.

Selain itu, Junimart juga dengan tegas menyatakan mendukung penuh penambahan masa jabatan Kades dan perangkat desa menjadi 9 tahun per periode sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014.

"Masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode itu sudah sangat ideal dalam memimpin desa, tetapi tentu terkait tentang periodenisasinya juga harus diatur, cukup dua periode saja,"jelas dia.

Tidak hanya itu, Junimart juga mengaku mendukung agar para Kades dan perangkat desa lainnya ketika telah selesai menjalankan tugas pengabdiannya untuk diberi hak tunjangan berupa dana purna tugas atau pesangon.

"Sudah sepantasnya mereka yang telah melakukan pengabdian dalam membangun desa diberi apresiasi diakhir masa jabatannya berupa tunjangan dana pesangon, ini mungkin perlu diatur agar alokasinya bersumber dari APBN," pungkasnya.

Diketahui, DPR telah menetapkan perubahan kedua atau revisi undang-undang (RUU) Desa sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Adapun proses dari revisi itu saat ini telah memasuki tahap pembentukan draft naskah akademis di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Setelah melalui proses itu nantinya draft tersebut akan dibahas oleh DPR bersama Pemerintah, untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. (Pon)

Baca Juga

Junimart Girsang: Ganjar Wajib Nurut Megawati

Sentimen: positif (87.7%)