Sentimen
Negatif (99%)
22 Jun 2023 : 09.25
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Ternyata Indonesia Masuk Negara di Dunia Paling Mudah Bikin SIM

22 Jun 2023 : 16.25 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Ternyata Indonesia Masuk Negara di Dunia Paling Mudah Bikin SIM

Krjogja.com - JAKARTA - Polri mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aturan itu disebutkan bagi yang ingin membuat SIM, harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Aturan tersebut pun menuai sorotan lantaran akan dianggap bakal mempersulit masyarakat. Namun menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbilang mudah dan murah. Karena, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Oleh karena itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Ia menjelaskan, syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama. Akan tetapi, penerapannya belum berjalan.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya. Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," ujarnya.

Untuk tarif pembuatan SIM ini mulai dari Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. alu Rp100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu. Sedangkan, Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp250 ribu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6/2023).(*)

Sentimen: negatif (99.1%)