Sentimen
Negatif (100%)
21 Jun 2023 : 20.22
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Soal Pungli Rp4 M di Rutan KPK, Nurul Ghufron: Kami Manusia yang Memungkinkan Salah

22 Jun 2023 : 03.22 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Soal Pungli Rp4 M di Rutan KPK, Nurul Ghufron: Kami Manusia yang Memungkinkan Salah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK yang nilainya diduga mencapai Rp 4 miliar. Pengusutan dugaan korupsi ini selaras dengan terbitnya surat perintah penyelidikan.

"Pimpinan telah menandatangi surat perintah penyelidikannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (21/6/2023).

Ghufron menyebut surat perintah penyelidikan didasari UU Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yakni KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana lorupsi yang salah satunya melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain berkaitan dengan yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

"Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK," kata Ghufron.

Tak hanya akan menyelidiki dugaan korupsi, KPK juga melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) membentuk tim khusus menindaklanjuti dugaan pungli ini. Pihak Setjen KPK akan mengusut dugaan adanya pelanggaran disiplin oleh pegawai KPK.

"Secara bersamaan, Sekretaris Jenderal akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat," kata Ghufron.-

Sentimen: negatif (100%)