Bos CMNP Beberkan Status Utang yang Disebut Jusuf Hamka
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Emiten tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menjelaskan langkah mitigasi risiko yang telah ditempuh perusahaan terkait utang negara Rp179,5 miliar yang santer dibicarakan Jusuf Hamka.
Direktur CMNP Djoko Sapto M Mulyo melalui keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/6/2023) mengatakan, perseroan telah melakukan upaya pencairan atas deposito yang ditempatkan pada Bank Yama yang telah dilikuidasi pada tahun 1999 melalui Tim Pengelola Sementara Bank Yama-BBKU.
“Perseroan melakukan upaya hukum dan atas upaya hukum tersebut Perseroan telah mempunyai keputusan hukum tetap (Inkracht) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1616K/Pdt/2006 tanggal 23 November 2006,” ungkap Djoko.
Dari upaya hukum tersebut, MA mengabulkan gugatan CMNP untuk mewajibkan pemerintah Indonesia membayarkan deposito berjangka beserta bunga.
Selain itu pemerintah Indonesia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar 2% setiap bulan dari seluruh dana Perseroan terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai pemerintah melaksanakan Putusan ini.
“Perseroan tetap melakukan upaya penagihan kepada Pemerintah Indonesia atas piutang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perseroan juga telah melakukan pencadangan atas seluruh piutang tersebut,” tandas Djoko.
Kemelut utang Jusuf Hamka dan Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut menjadi topik pembicaraan hangat di Tanah Air minggu ini. Perkara ini berawal dari upaya Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Jusuf mengklaim telah berulang kali melakukan penagihan utang kepada pemerintah sebesar Rp 179,5 miliar. Namun, tidak ada kejelasan terkait pembayaran tersebut hingga saat ini.
Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan dokumen putusan hukum yang dimilikinya terkait utang Jusuf Hamka, memang benar negara punya utang.
“Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK,” papar Mahfud. (Zs/CNBC)
Sentimen: positif (88.3%)