Sentimen
Positif (100%)
22 Jun 2023 : 03.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purbalingga

Tokoh Terkait

Empat Komisi DPRD Ajukan Empat Raperda Prakarsa

22 Jun 2023 : 10.04 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Empat Komisi DPRD Ajukan Empat Raperda Prakarsa

Krjogja.com - PURBALINGGA - Empat komisi di DPRD Purbalingga mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa kepada pihak eksekutif. Dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyerahan Empat Raperda Prakarsa, Selasa (20/6/2023), satu persatu ketua Komisi menyerahkan Draft raperda prakarsa masing-masing kepada Wakil Ketua DPRD, Teny Juliawati. Selanjutnya, Teny menyerahkan seluruhnya kepada pelaksana harian (PLH) Bupati Purbalingga, Sudono.

Juru bicara Komisi I Agus Budianto menyebutkan, pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata bertujuan untuk menguji teori tentang penyelenggaraan Desa Wisata dan praktik empiris serta urgensi pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan desa wisata. Terutama dalam meningkatkan eksistensi daerah melalui potensi-potensi wisata yang ada di desa.

Selanjutnya juga mengetahui kondisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan desa wisata saat ini. Selain itu membuat pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, pembentukan Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.

“Terakhir, merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, arah pengaturan, dan materi muatan dalam Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata,” ujarnya.

Juru bicara Komisi II, Tongat menyampaikan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan berdaya saing. Sekaligus meningkatkan peran Koperasi yang menjadi wadah bagi Usaha Mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Regulasi dalam raperda itu diharapkan bisa memberikan pelindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan UMKM.

"Sekaligus meningkatkan peran Usaha mikro kecil dan enengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan,” tuturnya.

Juru bicara Komisi III, Sutrisno menyampaikan latar belakang penyusunan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga 2023 – 2048 untuk mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan budaya, sehingga mampu mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan. Raperda itu juga untuk mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan, mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja serta mengintegrasikan kegiatan ekonomi secara sinergis antara wilayah pertumbuhan dengan wilayah perdesaan menjadi suatu system wilayah pengembangan ekonomi yang mampu menarik gerak keruangan penduduk yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau.

“Juga mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah, mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis, berkeadilan dan berkesetaraan gender. Serta mampu merencanakan sumber daya keluarga dan mewujudkan bonus demografi yang optimal melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk,” ujarnya.

Komisi IV melalui juru bicara Erny Widyawati menyampaikan Raperda Tepntang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diusulkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Purbalingga.

Tujuan penyusunan Raperda tersebut yang pertama untuk menganalisis dan mengatur terkait manajerial penyelenggaraan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman. Kedua, menyusun penyelesaian kendala pada bidang perumahan dan kawasan permukiman. “Ketiga , menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada Kabupaten Purbalingga yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Plh Bupati Purbalingga Sudono akan menyampaikan pandangan atas empat Raperda tersebut dalam rapat paripurna berikutnya yang dilaksanakan Rabu (21/6/2023).(Rus)

Sentimen: positif (100%)