Sentimen
Positif (88%)
20 Jun 2023 : 17.21
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Idul Adha 1441 Hijriah

Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Muhammadiyah Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

20 Jun 2023 : 17.21 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Muhammadiyah Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah menambah hari cuti bersama Idul Adha 1444H/2023M dari tanggal 28 dan 30 Juni menuai apresiasi.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi.

Baca Juga

Resmi, Libur Idul Adha Jadi Tiga Hari dari 28-30 Juni

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, yang telah mengabulkan aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha pada tanggal 28 Juni 2023," kata Abdul dalam akun Twitternya, Selasa (20/6).

Menurutnya, penambahan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap konstitusi, terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya.

"Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai," katanya.

Abdul Mu'ti juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Idul Adha pada tanggal 28 Juni untuk selalu menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum.

Baca Juga

Idul Adha Jatuh Pada Kamis 29 Juni 2023

Dia juga berharap penyembelihan hewan kurban dilaksanakan secara bersama-sama pada tanggal 29 Juni.

"Sebaiknya penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya dilaksanakan pada tanggal 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati," ujarnya.

Sebagai informasi, libur Idul Adha 1444 Hijriah resmi berlangsung selama 3 hari. Libur Hari Raya Kurban ini jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni.

Aturan ini telah diatur dalam perubahan kedua Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya, terdapat usulan agar libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari. (Knu)

Baca Juga

Libur Idul Adha 2 Hari Tunggu Putusan Presiden Jokowi

Sentimen: positif (88.9%)