Nasional Presiden Jokowi: Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19 Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status pandemi Covid-19, Rabu (21/6/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan, kini Indonesia memasuki masa endemi setelah tiga tahun berjuang menghadapi pandemi.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, seperti yang tersiar Kanal YouTube Sekretariat Presiden. "Sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden.
Presiden mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya yaitu angka kasus harian yang mendekati nihil dan sebagian besar masyarakat yang sudah memiliki antibodi Covid-19.
"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil serosurvey menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19," ujarnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menurut Presiden juga telah mencabut status darurat kesehatan internasional. Meski status pandemi dicabut, Presiden tetap meminta masyarakat selalu waspada dan berhati-hati.
Kepala Negara meminta masyarakat tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih. Ia berujar, keputusan ini diambil pemerintah dengan harapan perekonomian nasional akan bergerak positif.
"Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik. Dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," ujar Presiden, mengakhiri keterangannya.
Sentimen: positif (79.5%)