Sentimen
Negatif (99%)
21 Jun 2023 : 11.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Partai Terkait

Anggota DPR Sebut Eks Kapolsek Penipu Tukang Bubur di Cirebon Harus Diproses Hukum

21 Jun 2023 : 11.59 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anggota DPR Sebut Eks Kapolsek Penipu Tukang Bubur di Cirebon Harus Diproses Hukum

PIKIRAN RAKYAT – Arsul Sani resah dengan kasus eks Kepala Kepolisian Sektor (kapolsek) yang dikabarkan menipu tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat hingga merugikannya senilai Rp310 juta. Menurutnya, oknum polisi itu harus diproses secara hukum.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan sanksi etik terhadap eks kapolsek tersebut tidak cukup. Perlu tindakan yang lebih tegas lagi dalam menanganinya.

"Pak Kapolda Jabar @humaspoldajabar, kasus ini tidak cukup dg patsus dalam kerangka proses etik Polri ya," ujar Arsul Sani lewat cuitan @arsul_sani pada hari ini, Selasa 20 Juni 2023

Tak hanya menandai akun Twitter Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), pria 59 tahun tersebut juga menandai akun Divisi Humas Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga: Eks Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon Jadi Tersangka, Perannya Dibongkar Polisi

“Mesti berlanjut juga dengan proses hukum. @DivHumas_Polri @Divpropampolri,” ujarnya lewat cuitan yang sudah dilihat lebih dari 40 kali oleh warganet tersebut.

Diketahui Arsul Sani menyatakan hal itu seraya menanggapi kabar yang menyebut eks kapolsek yang menipu tukang bubur itu diberi sanksi patsus (penempatan khusus) selama 21 hari. Sanksi itu dikenakan bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin.

Seorang tukang bubur berinisial W mengaku menjadi korban penipuan penerimaan Polri tahun 2021/2022. Tetangganya eks kapolsek berinisial SW diduga menjadi pelakunya. Korban menyebut telah menyerahkan uang Rp310 juta agar anaknya menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Oknum PNS Kena Ciduk Polisi usai Buang Paket Sabu-Sabu di Pasar Kapar Kalimantan Tengah

Janji dari eks kapolsek itu ternyata tidak ditepati. Penyerahan uang itu menyebabkan korban harus menggadaikan rumahnya. Bukannya tinggal diam, korban mengaku sudah berusaha menagih janjinya, juga meminta keadilan dan uangnya dikembalikan jika sang anak tidak jadi polisi.

Korban lalu depresi dan kebingungan saat tahu anaknya gagal menjadi polisi saat tes kesehatan alias tes tahap pertama. Kini kapolsek tersebut telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus.

Kabar pencopotan AKP SW tersebut terungkap lewat pernyataan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo dalam keterangan resminya pada Senin 19 Juni 2023 lalu.

"Bapak Kapolda menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar," ujar Ibrahim Tompo.

Mutasi yang dilakukan terhadap AKP SW bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan. Adapun perannya adalah membantu tersangka  berinisial N alias sebagai perantara. Kini SW masih menjalani penyidikan lebih lanjut dan kasusnya tengah  dikembangkan.

“Kita juga akan lakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri yang selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis (Betah)," kata Ibrahim Tompo.***

Sentimen: negatif (99.6%)