Sentimen
Negatif (93%)
21 Jun 2023 : 11.10
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: Cirebon, Indramayu

Memondokkan Anak di Al Zaytun Hukumnya Haram!

21 Jun 2023 : 18.10 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Memondokkan Anak di Al Zaytun Hukumnya Haram!

JABAR EKSPRES – Pondok Pesantren Al Zaytun kini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar).

Ketua PWNU Jabar Juhadi Muhammad mengatakan bahwa orang tua haram untuk memondokkan anak mereka di Ponpes Al Zaytun.

Bukan tanpa alasan, PWNU Jabar pun membeberkan alasan mereka terkait mengharapkan ornag tua untuk memondokkan anak mereka di Ponpes Al Zaytun, Kabupaten Indramayu dan ini sesuai hasil “Bahtsul Masail”.

BACA JUGA: Tim Investigasi MUI Akui Sempat Ditolak Al Zaytun, Ternyata Ini Alasannya

Hal tersebut diungkapkan oleh Juhadi Muhammad mellaui telepon seluler di Cirebon Jawa Barat pada Rabu, 21 Juni 2023.

“Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram,” kata Juhadi Muhammad, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 21 Juni 2023.

Menurutnya, pembahasan terkait polemik Ponpes Al Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui “Bahtsul Masail” yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.

Kemudian ia juga mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Ponpes Al Zaytun.

Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan.

Selain itu terkait dampak buruk dari memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

“Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang,” katanya.

PWNU Jawa Barat, lanjut Juhadi Muhammad, dalam “Bahtsul Masail” tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti barisan salat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja.

Meskipun pihak Ponpes Al Zaytun sudah berdalil menggunakan Al Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.

Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.

Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja.

Sentimen: negatif (93.9%)