Sentimen
Negatif (99%)
21 Jun 2023 : 05.32
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: korupsi

Dewas KPK Dinilai Masuk Angin dalam Kasus Firli Bahuri

21 Jun 2023 : 05.32 Views 4

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Dewas KPK Dinilai Masuk Angin dalam Kasus Firli Bahuri

Jakarta: Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menyatakan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dalam perkara Kementerian ESDM tak cukup bukti dikritik keras. Dewas dinilai masuk angin dalam perkara etik yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri itu.
 
"Dewas KPK tak bisa jadi tumpuan publik dalam rangka menjaga integritas internal KPK," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Selasa, 20 Juni 2023.
 
Zaenur mengatakan seharusnya Dewas KPK malu dengan keputusannya. Padahal, kasus sama yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ) nyatanya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

-?

- - - -
"Ini akan sangat memalukan bagi Dewas jika kemudian di PMJ proses pidananya berjalan tapi di KPK proses etiknya berhenti," tutur dia.
 
Menurut Zaenur, penegakan etik seharusnya lebih mudah dilakukan Dewas KPK. Sebab, Dewas bisa meminta keterangan kepada internal KPK tanpa harus melalui prosedur pro justicia seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya.
 
Zaenur menekankan kasus kebocoran dokumen hal serius yang harus menjadi perhatian besar Dewas KPK. Pengusutan seharusnya dilakukan secara sungguh-sungguh dan tak perlu membatasi diri hanya pada aspek-aspek yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
 
"Karena bisa menggagalkan proses upaya hukum yang sedang dilakukan KPK bahkan membuka peluang pertukaran informasi yang melawan hukum yang bisa jadi juga ada tindak pidana di dalamnya," terang Zaenur.
 
Zaenur mengatakan membocorkan dokumen penyelidikan merupakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Jika membocorkan ke pihak yang sedang berperkara, maka bisa jadi alat buat mengamankan diri.
 
"Seharusnya saya kira Dewas memberikan perhatian penuh itu obstruction of justice itu jelas merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik KPK. Itu juga merupakan pidana," ucapnya.
 
Zaenur menegaskan jika pimpinan KPK menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan bisa dipidana hingga lima tahun penjara. Ini termuat dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 
 
"Di dalamnya itu pimpinan KPK itu dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan tindak pidana yang ditangani KPK," jelas dia.
 
Zaenur berharap Polda Metro Jaya bekerja secara profesional mengusut kasus kebocoran dokumen tersebut. Kasus ini dinilai bisa jadi bukti aparat penegak hukum mampu menjalankan tugasnya tanpa intervensi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(AGA)

Sentimen: negatif (99.7%)