Sentimen
Negatif (100%)
21 Jun 2023 : 03.38
Informasi Tambahan

Kasus: mafia tanah

Tokoh Terkait
AKBP Eko Prasetyo

AKBP Eko Prasetyo

Kasus Mafia Tanah Nilainya Capai Rp 1,8 T, Polisi Panggil Tersangkanya Besok

21 Jun 2023 : 03.38 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Kasus Mafia Tanah Nilainya Capai Rp 1,8 T, Polisi Panggil Tersangkanya Besok

INDOZONE.ID - Sengkarut kasus dugaan mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun memasuki babak baru. Salah satu tersangka dijadwalkan bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya besok.

Jadwal pemanggilan terhadap salah satu tersangka berinisial T tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor S.Pgl/2009/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto tertanggal 13 Juni 2023.

"Hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," tulis surat panggilan tersebut seperti dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Mafia Tanah di Jakut, Nilainya Capai Rp 1,8 T

Panggilan ini disebut-sebut merupakan panggilan kedua. Belum diketahui pula apakah tersangka yang dipanggil akan memenuhi panggilan atau tidak.

Disisi lain, pengacara pelapor, Krisna Murti mendorong kasus ini agar segera diselesaikan secara tuntas. Dia juga berharap para tersangka dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif.

"Kita ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif," kata Krisna.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Muckhsin sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tahun 2022 yang lalu. Dia mengaku menjadi korban mafia tanah dengan nikai Rp1,8 triliun.

Muckhsin pada tahun 2003 lalu mengurus surat-surat ke BPN hingga singkat cerita diduga terjadi pemalsuan surat hingga membuat korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah, Ibu Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suami Usai Rugi Rp160 M

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dikabarkan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:


Sentimen: negatif (100%)