Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Ini Syarat Dapat Vaksin Booster Kedua, Segera Cek di PeduliLindungi!
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Pemerintah telah merilis Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia Oleh karena itu, vaksinasi booster kedua sudah bisa dilaksanakan. Lantas, apa saja syarat dan cara dapat vaksin booster kedua?
Bagi Anda yang memiliki keluarga dengan usia tergolong lansia diharapkan untuk cek fasilitas vaksin booster kedua. Sementara, untuk Anda yang masih bingung tentang cara mendapatkan vaksinasi booster kedua, silahkan lihat syarat dan cara dapat vaksin booster kedua di bawah ini.
Warga negara Indonesia yang sudah berusia lebih dari 18 tahun bisa mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk lebih jelasnya simak panduan cara dapat vaksin booster kedua di bawah ini.
Cara dapat vaksin booster kedua melalui aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: 3 Cara Cek Kuota Axis Lewat Kode Dial UMB, Aplikasi, dan SMS
Langkah-langkah untuk bisa melaksanakan vaksinasi booster kedua dikutip dari faq.kemkes.go.id adalah sebagai berikut:
Buka aplikasi PeduliLindungi.Masuk dengan akun terdaftar.Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19".Status dan jadwal vaksinasi booster akan tampil di layar handhpone Anda.Cek tiket dengan cara masuk ke riwayat dan tiket vaksinSelain melalui handphone, Anda bisa juga cek tiket vaksinasi booster kedua dengan membuka website https://pedulilindungi.id/ . Cek vaksinasi dengan memasukkan "nama lengkap" dan "NIK".
Syarat dapat vaksin booster kedua
Selain cek tiket dan jadwal vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi, pastikan Anda juga sudah memenuhi syarat vaksinasi sebagai berikut:
Membawa fotokopi KTP/KK dan alat tulisUsia 60 tahun ke atas.Sudah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama dalam kurun waktu tiga/enam bulan sebelumnyaPedoman vaksinasi booster kedua
Baca Juga: Ortu Siswa Ubah KK Demi Masuk Sekolah Favorit dengan Sistem Zonasi, SMAN 1 Sigaluh Mengantisipasi
Pedoman pemberian vaksinasi booster tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Adapun jenis vaksin kedua yang diberikan kepada masyarakat adalah vaksin yang mendapatkan ijin penggunaan dari EUA, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Daftarnya sebagai berikut.
Vaksin Primer SinovacVaksin Primer PfizerVaksin Primer AstraZenecaVaksin Primar SinopharmVaksin Primer ModernaVaksin Primer Janssen (J&J)Demikian itu cara dapat vaksin booster kedua yang diprioritaskan untuk lansia. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Sentimen: positif (66.7%)