Komisi I DPR dorong ratifikasi RUU Antipenghilangan Paksa
Alinea.id Jenis Media: News
Anggota Komisi I DPR, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan, pihaknya siap meratifikasi Rancangan Undang-Undang Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (RUU Antipenghilangan Paksa). Namun, perlu dibahas bersama bersama pemerintah terlebih dahulu.
"Ini, kan, perlu kesepakatan dengan negara, dalam hal ini pemerintah. Jadi, memang tahapannya masih panjang, ada RDPU (rapat dengar pendapat umum) dan RDP (rapat dengar pendapat), Baru setelahnya, kami akan rapat kerja dengan pemerintah untuk mengambil keputusan," katanya.
Kendati demikian, politikus Partai Demokrat itu menegaskan, dewan siap mengesahkannya menjadi undang-undang (UU). "Secara prinsip, tidak ada alasan untuk tidak meratifikasi RUU ini."
Pernyataan senada disampaikan anggota Komisi I DPR lainnya, Al Muzzammil Yusuf. Ia bahkan berharap ratifikasi RUU Antipenghilangan Paksa dapat dilakukan pada 2024.
Sentimen: positif (57.1%)