Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dewas KPK Putuskan Firli Tak Terbukti Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri tak melanggar etik terkait laporan dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Laporan itu tak cukup bukti untuk naik ke tahapan etik.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Dewas KPK menyimpulkan hal tersebut setelah meminta klarifikasi sebanyak 30 orang. Termasuk pelapor (Endar) hingga Menteri ESDM Arifin Tasrif.
-?
-
-
-
-
Menurut Tumpak, tidak ditemukan komunikasi antara Firli dengan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Bahkan, Dewas juga tak menemukan komunikasi dengan Arifin.
"Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," ucap Tumpak.
Sementara, Dewas mengaku video yang beredar pada akun twitter Rakyat Jelata terkait rekaman penggeledahan oleh tim penyidik KPK di Kantor Kementerian ESDM adalah benar. Pada saat penggeledahan ditemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang di atasnya tertulis dugaan korupsi terkait produk pertambangan hasil pengolahan minerba yang di dalamnya berisi nama-nama sejumlah pihak di Kementerian ESDM dan perusahaan.
"Tiga lembar kertas yang ditemukan tidak identik dengan telaahan informasi yang dibuat KPK," ujar Tumpak.
Sebuah dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK beredar di media sosial. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kepala biro hukum di kantor Kementerian ESDM dengan inisial X.
Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia. Kemudian, diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Selanjutnya, X diinterogasi dan diperoleh informasi bahwa dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr F. Mr F tersebut diduga merupakan pimpinan KPK.
Tujuan penyampaian dokumen itu supaya X mengantisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Lembaga Antikorupsi sejatinya tengah mengusut secara senyap perkara korupsi di Kementerian ESDM itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (79.9%)