Sentimen
Positif (88%)
20 Jun 2023 : 10.29
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2018

Pelantikan Molor 2 Tahun, Bupati-Wabup Talaud Gugat UU ke MK

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

20 Jun 2023 : 10.29
Pelantikan Molor 2 Tahun, Bupati-Wabup Talaud Gugat UU ke MK
Jakarta -

Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Elly Engelbert Lasut dan wakilnya Moktar Arunde Parapaga dilantik Mendagri pada 2020. Padahal keduanya menang pilkada pada 2018. Atas hal itu, Bupati dan Wabup menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada. Disebutkan:

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

-

-

"Pemohon dirugikan oleh ketentuan Pasal 201 ayat 5. Meski pemohon menang pilkada 2018, akan tetapi pelantikan dilakukan pada 26 Februari 2020. Sehingga apabila ketentuan berlaku, maka praktis para pemohon hanya menjabat selama 3 tahun saya," ucap pemohon dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Selasa (20/6/2023).

"Padahal diktum kedua SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, jelas memberikan masa jabatan selama 5 tahun," sambungnya.

Bupati dan Wakil Bupati menyebut akibat molornya pelantikan tidak bisa bekerja 5 tahun bersama DPRD, khususnya soal pembahasan APBD. Bupati dan Wakil Bupati menuding molornya pelantikan karena Gubernur Sulut menolak melakukan pelantikan sehingga dilantik oleh Mendagri.

"Menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat 5 UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Bupati dan Wakil Bupati mengemban masa jabatan 5 tahun sejak tanggal pelantikan'," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, usai pelantikan, Elly menyebut pelantikan ini sebagai bentuk penegakan aturan yang ada dalam undang-undang.

"Saya pikir ini suatu gambaran penghargaan penghormatan pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat yang sudah diputuskan lewat pilkada, dan ternyata penegakan aturan, undang-undang di Indonesia ini sangat tegas dan kami sangat berterima kasih pada Pak Menteri Dalam Negeri yang telah mengambil langkah, memutuskan untuk melantik kami untuk memimpin di kabupaten Talaud," kata Elly kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Elly menuturkan penyelidikan hukum, yang sempat menghambatnya dirinya melenggang ke kursi nomor satu di Kabupaten Talaud, sudah selesai. Para pakar tata negara, kata Elly, sudah ikut andil dalam menyelidiki masalah hukum terhadapnya.

"Karena sebelum pelaksanaan pelantikan ini, upaya menggali, membahas, menyelidiki masalah hukum atau apa yang terjadi itu sudah sangat dalam dan sudah clear. Tokoh-tokoh hukum nasional seperti Pak Yusril, Refly Harun dan kawan-kawan yang sangat pakar dalam hukum itu sudah juga memberikan pendapatnya sehingga hasilnya adalah pelaksanaan pelantikan," tuturnya.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama wakilnya, yang selama ini menolak melantik ELly, tidak terlihat menghadiri pelantikan tersebut. Elly mengatakan usai pelantikan ini, ia akan membangun hubungan baik dengan gubernur dan melaporkan kegiatannya hari ini.

"Sebagai gubernur, beliau itu adalah pemimpin kami di Sulawesi Utara. Jadi langkah kami yang pertama adalah kami tetap mencoba untuk membangun kembali hubungan ini menjadi lebih baik. Kami akan datang ke dia untuk melaporkan bahwa kami telah dilantik oleh pemerintah pusat oleh Bapak Mendagri dan kami akan melaporkan akan melaksanakan tugas di Kabupaten Talaud dan akan minta bimbingan dan arahan beliau sebagai Gubernur Sulawesi Utara," katanya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengatakan Surat Keputusan (SK) terhadap Bupati Talaud sudah ada sejak era Mendagri Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2019. Ia menyebut pelantikan terhadap Bupati Talaud terhitung mulai hari ini sampai 5 tahun ke depan.

"Sebenarnya bupati terpilih itu sudah dapat keputusan menteri waktu itu, Mendagri saat itu Tjahjo kumolo sudah mengeluarkan SK bupati terpilih 1 Juli 2019 lalu. Masa jabatannya 5 tahun terhitung mulai hari ini,"kata Bahtiar.

Bahtiar menyebut pelantikan ini pada dasarnya dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara. Namun berdasarkan hasil gelar perkara di Mahkamah Konstitusi, Mendagri dapat melakukan pelantikan jika gubernur dan wakilnya berhalangan hadir.

"Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh masukan bahwa hasil pilkada yang lalu sudah final dan mengikat. Maka yang bersangkutan tetap harus dilantik. Yang harusnya melantik itu adalah gubernur, dalam hal ini gubernur berhalangan maka wakil gubernur. Dalam hal ini wakil gubernur berhalangan maka dilaksanakan oleh Mendagri,"ujarnya.

(asp/zap)

Sentimen: positif (88.3%)