Sentimen
Negatif (98%)
20 Jun 2023 : 08.03
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

OPINI: Salah Kaprah Memahami Fisioterapi

20 Jun 2023 : 15.03 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

OPINI: Salah Kaprah Memahami Fisioterapi

Sebagian masyarakat sudah mulai mengenal kata fisioterapi, meski sebagian lainnya masih belum mengenal atau mengerti apa itu fisioterapi.

Kebanyakan masyarakat mengenal fisioterapi dengan sebutan tukang pijat, padahal kenyataannya jauh berbeda. Alasan masyarakat lebih mengenal fisioterapi sebagai tukang pijat karena intervensi atau treatment massage atau pijat yang diberikan oleh terapis.

Padahal massage sendiri banyak macam jenis dan tekniknya. Adapun beberapa jenis massage seperti sport massage, swedish massage dan thai massage. Selain jenis-jenis massage terdapat juga tenik-tenik yang dilakukan sesuai dengan indikasi kesehatan pasien.

Dari hal ini bisa disimpulkan bahwa massage atau pijat yang dilakukan fisioterapi tidaklah sama dengan massage yang dilakukan tukang pijat. Jenis dan tenik massage yang dilakukan oleh fisioterapi sesuai dengan indikasi keluhan pasien. Tidak hanya pijat yang diberikan fisioterapi sebagai treatment rehabilitasi. Terdapat beberapa treatment seperti elektroterapis seperti infraRed, ultrasound, TENS, dan dhiathermy.

Salah kaprah tentang fisioterapi juga kerap bermunculan di media sosial. Seperti halnya juga beberapa waktu yang lalu jagat raya digemparkan dengan adanya seseorang yang menyebutkan bahwa fisioterapi adalah dukun. Hal ini disebutkan dalam konten Youtube Atta Halilintar pada 6 september 2022. Salah satu narasumber dalam podcast tersebut mengatakan bahwa fisioterapi sama dengan dukun.

Menurutnya, dukun yang dimaksud adalah tabib pada zaman dahulu. Narasumber juga menyebut Undang-Undang Kesehatan Pasal 545, 546, dan 547 tentang pengobatan alternatif. Padahal faktanya jika ditelusuri, Undang-Undang Kesehatan hanya memuat 205 pasal saja.

Mengenal Fisioterapi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fisioterapi memiliki arti pengobatan terhadap penderita yang mengalami kelumpuhan atau gangguan otot dengan tujuan melatih otot tubuh agar dapat berfungsi secara normal. Sedangkan regulasi dasar fisioterapi di Indonesia diatur dalam PMK No. 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapi dan PMK No.65 tahun 2015 tentang Stadar Pelayanan Fisioterapi.

Disebutkan dalam PMK No. 80 Tahun 2013, fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi dan komunikasi.

Mengutip dari majalah Fisioterapi Indonesia fisioterapi di Indonesia lahir sejak zaman perjuangan yakni setelah terjadinya agresi militer Belanda.

Banyaknya korban perang pada saat itu menggerakkan Prof Dr Suharso yang merupakan seorang ahli bedah untuk mendirikan Rehabilitasi Centrum di Solo. Pada 1957, berdiri sekolah asisten fisioterapi pertama di Surakarta. Selanjutnya pada tahun 1970 berdirilah Akademi Fisioterapi di Solo.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa fisioterapi tidaklah sama dengan tukang pijat atau pun dukun seperti anggapan sebagian masyarakat selama ini. Fisioterapi sendiri merupakan suatu pengobatan atau penanganan fungsi gerak tubuh yang tentunya didasari dengan teori keilmuan.

Fisioterapi merupakan tindakan rehabilitasi untuk menghindari atau meminimalkan keterbatasan fisik yang diakibatkan suatu cedera atau penyakit.

Adapun cakupan pelayanan fisioterapi yaitu seseorang dengan keluhan seputaran fisik/tubuh seperti nyeri otot dan sendi (sakit pinggang, sakit lutut, sakit leher dan lain-lain), pasca operasi patah tulang, cedera olahraga, post atau pasca-strok, keterlambatan tumbuh kembang anak (cerebral palsy, down syndrom, dan lain-lain).

Dengan mengenal makna fisioterapi diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal profesi fisioterapi dan berhati-hati dalam mendapatkan pelayanan fisioterapi di luar fasilitas pelayanan kesehatan. Pasalnya, banyak yang mengaku terapis fisioterapi padahal tidak mempunyai basis pendidikan fisioterapi.

Hilda Sulistya Utami
Mahasiswa Profesi Fisioterapi Universitas Muhammadiyah Surakarta

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (98.5%)