Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kab/Kota: Gunung
Tokoh Terkait
Kejagung akan banding soal sengketa lahan tambang 5.350 ha
Alinea.id Jenis Media: News
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap perusahaan terpidana kasus Jiwasraya dan ASABRI Heru Hidayat, PT Gunung Bara Utama, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara 5.350 ha di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kejagung pun bakal mengajukan perlawanan. "Kita akan lakukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi pada Senin (19/6).
Korps Adhyaksa, sambungnya, juga memungkinkan melakukan gugatan balik atau rekovensi kepada PT Sendawar Jaya dalam perkara ini.
Menurut Ketut, gugatan PT Sendawar Jaya itu tidak matang sehingga mencari celah proses penegakan hukum. Dicontohkannya dengan mengajukan gugatan ke PN alih-alih Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN).
Kemudian, menempatkan kejaksaan sebagai pihak tergugat. Ia berpendapat, semestinya PT Sendawar Jaya langsung menggugat Heru Hidayat.
Selain itu, tidak mengajuka praperadilan ketika kejaksaan melakukan penyitaan sekaligus mengambil alih lahan tambang batu bara seluas 5.350 ha tersebut. Ia pun menyayangkan langkah hukum PT Sendawar Jaya.
"Lawannya bukan penegakan hukum saja, lawannya negara. Uangnya sudah masuk ke kas negara dan lawannya negara," ujarnya.
Terakhir, dalam perkara ini pihak Kejagung, kata Ketut bisa saja melalukan upaya gugatan balik atau gugatan rekovensi kepihak dari Sendawar Jaya atas perkara ini.
Sentimen: netral (44.4%)