Dewas KPK Putuskan Firli Tak Langgar Etik, Pengamat: Gagal Jaga Harapan Publik
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri tak melanggar etik terkait laporan dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Putusan Dewas terkait Firli dinilai sudah diprediksi sejak awal.
“Jadi tidak mengherankan bagi saya. Padahal pemberhentian Endar itu sarat dengan abuse of power, mengingat tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memberhentikan Endar,” tegas peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Senin, 19 Juni 2023.
Padahal, kata Castro, publik menduga kuat pemberhentian Endar berkaitan dengan kasus Formula E. Pasalnya, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
Castro menyebut Endar tidak melakukan pelanggaran disipilin apapun. “Jadi pemberhentian Endar itu tidak memiliki dasar yang kuat selain karena alasan suka dan tidak suka. Dan, ini kan bahaya jika urusan suka dan tidak suka bertumbuh subur dalam tubuh KPK,” ujar dia.
-?
-
-
-
-
Castro menyayangkan Dewas gagal menjadi penjaga muruah KPK. Apalagi, ini bukan kali pertama Dewas mengecewakan publik.
Pada kasus dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi yang melibatkan Firli juga hasilnya sama tak menemukan pelanggaran. “Jadi baik pimpinan KPK dan Dewas, seolah satu tarikan nafas. Sama-sama gagal menjaga harapan publik,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)