Sentimen
Negatif (100%)
27 Nov 2022 : 07.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarmasin

Kasus: penganiayaan

Kacau! Oknum Polisi Tendang-Jambak Selebgram Kalsel, Berujung Ditahan Di Patsus Selama 30 Hari

27 Nov 2022 : 07.20 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Kacau! Oknum Polisi Tendang-Jambak Selebgram Kalsel, Berujung Ditahan Di Patsus Selama 30 Hari

Suara.com - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menahan seorang oknum polisi anggotanya, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap selebgram wanita di Banjarmasin berinisial FDR.

"Oknum bersangkutan sudah diperiksa dan sudah masuk patsus (tempat khusus) lima hari," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta, di Banjarmasin, Sabtu (26/11/2022).

Patsus merupakan tempat untuk mengamankan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam jangka waktu hingga 30 hari.

Penempatan di patsus dilakukan agar pemeriksaan terhadap pelaku dugaan pelanggaran etik maupun disiplin dapat lebih optimal.

Baca Juga: Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Mario Dandy Besok, AG Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Jaksa

Penanganan Bidang Propam Polda Kalsel itu bagian dari tindak lanjut atas atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang disampaikan sebelumnya.

Kapolda menegaskan menindaklanjuti laporan yang diterima dari saksi pelapor yang disampaikan ke Polda Kalsel maupun laporan dugaan pidana ke Polresta Banjarmasin.

Pelapor sekaligus korban FDR mengaku ditampar, ditendang hingga dijambak bahkan diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi berinisial DM.

Melalui unggahannya di akun media sosial Instagram @farahdibarealaccount pada 21 November 2022, korban mengaku oknum anggota Polri yang disebutnya melakukan kekerasan itu tak lain merupakan suami sirinya sendiri.

Selebgram dengan 107 ribu pengikut itu menyampaikan harapan agar laporannya dapat ditindaklanjuti serius oleh kepolisian. (Sumber: Antara)

Baca Juga: SADIS! Gerombolan Anak SD Bakar Hidup-hidup ODGJ Hingga Tewas, Bupati Lebak Sedih Bukan Main

Sentimen: negatif (100%)