Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Andhi Pramono
KPK kembali periksa tersangka Andhi Pramono
Alinea.id Jenis Media: News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hari ini (19/6). Andhi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan rencana pemeriksaan itu. "Iya, benar. Yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/6).
Andhi Pramono sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.01 WIB. Ia menggunakan masker berwarna biru, jaket hitam, kemeja putih, dan celana hitam. Ihwal penahanan Andhi, menurut Ali Fikri, itu kewenangan tim penyidik.
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.
"Jadi sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta pada 15 Mei 2023.
Saat ditanya perihal pejabat bea dan cukai yang diduga terjerat kasus dugaan gratifikasi, Ali menyebut Makassar. "Yang di Makassar," ujarnya.
Dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi, KPK mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dimaksud.
KPK berharap, Andhi dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pencegahan diajukan sejak 12 Mei 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Sentimen: negatif (96.2%)