Sentimen
Positif (96%)
19 Jun 2023 : 11.09
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Indramayu

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Mondok di Al Zaytun Haram, Ajarannya Menyimpang

19 Jun 2023 : 18.09 Views 3

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Mondok di Al Zaytun Haram, Ajarannya Menyimpang

GELORA.CO  - Dalam hasil Bahtsul Masail yang dilaksanakan oleh Lembaga Batshul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Barat (Jabar), dinyatakan bahwa memondokkan anak di Mahad Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat adalah haram secara hukum karena terbukti ajarannya menyimpang. 

Dilansir dari laman jabar.nu.or.id, kesimpulan itu didasarkan pada adanya bukti-bukti penyimpangan ajaran yang terungkap dalam kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jawa Barat yang diikuti oleh seluruh PCNU se Jawa Barat di ponpes Hidayatut Thalibin, Indramayu pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Diputuskan bahwa hukum memondokan anak di Al Zaytun adalah haram," kata Kiai Ahmad Ali Ketua LBM PCNU Indramayu yang juga panitia penyelenggara Batshul Masail PWNU Jabar dalam konferensi pers.

Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh LBM PWNU Jabar berdasarkan hasil kajian tersebut, terdapat tiga hal yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.

Pertama, LBM PWNU Jabar menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Mahad Al Zaytun dan tokoh-tokohnya yang terbukti melakukan penyimpangan, sesuai dengan temuan dalam kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.

Kedua, stakeholder diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya penyimpangan yang mungkin timbul dari Mahad Al Zaytun.

Ketiga, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan polemik ini kepada pihak yang berwenang.

Dalam Bahtsul Masail yang berlangsung di Kabupaten Indramayu pada tanggal 15 Juni 2023, dibahas setidaknya lima pertanyaan terkait polemik Mahad Al Zaytun.

Pertanyaan pertama berkaitan dengan istidlal Al Zaytun dalam pelaksanaan salat yang berjarak, apakah hal ini dikategorikan sebagai penyimpangan dari ajaran Aswaja? Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa salat dengan barisan yang terjaga jarak bertentangan dengan ijma ulama yang menganjurkan untuk merapatkan barisan salat. Hal ini juga bertentangan dengan hadits shahih yang tegas menganjurkan untuk merapatkan barisan salat.

Pertanyaan kedua mengenai penempatan perempuan dan non-Muslim di antara jemaah salat yang mayoritas laki-laki, dengan dalih mengikuti Mahzab Bung Karno. 

Bahtsul Masail menyepakati bahwa argumen tersebut tidak didasarkan pada pendapat ahli fiqh yang kredibel. Penempatan tersebut juga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan salat seperti itu adalah yang disyariatkan.

Pertanyaan ketiga berkaitan dengan hukum menyanyikan lagu "Havenu Shalom Aleichem" yang memiliki latar belakang Agama Yahudi. Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa menyanyikan lagu tersebut haram karena menyerupai dan menyebarkan tradisi agama lain. Lagu ini juga mengajarkan doktrin yang berpotensi melanggar konstitusi syariat terkait fiqh mengucapkan salam kepada non-Muslim.

Selain itu, Bahtsul Masail juga membahas tanggapan terhadap pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Mahad Al Zaytun terus berlanjut. PWNU Jabar menyimpulkan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan adanya penyimpangan dalam Mahad Al Zaytun. 

Pemerintah memiliki tugas dan kewajiban untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, menjaga konstitusi syariat, dan mengambil tindakan tegas terhadap kemungkaran sesuai tahapannya.

Terakhir, Bahtsul Masail menjelaskan bahwa memondokkan anak di Pondok Pesantren Al Zaytun hukumnya haram. Alasan di balik keputusan ini adalah membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk, pemilihan guru yang tidak tepat, dan peningkatan jumlah anggota kelompok yang menyimpang. 

Sentimen: positif (96.9%)