Sentimen
Negatif (99%)
19 Jun 2023 : 05.50
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Kasus: korupsi

Kasus Gagal Bayar SNP, Mantan Dirut Bank Jambi Korban Kriminalisasi

19 Jun 2023 : 05.50 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kasus Gagal Bayar SNP, Mantan Dirut Bank Jambi Korban Kriminalisasi

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yusak El Halcon, yang disebabkan gagal bayar atas surat utang jangka menengah Medium Term Note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) tahun 2017-2018 menyebabkan kerugian negara Rp310 miliar nampaknya akan berjalan alot seperti halnya yang ditersangkakan kepada petinggi BPD Sumut pada 2020.

Hal ini dikarenakan Yusak El Halcon yang sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (Ihza & Ihza) sebagai pemohon dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jmb, sebagaimana tertera di SIPPN Jambi. 

Adapun, pihak termohon dari gugatan tersebut ialah Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana yang menangani perkara itu.

baca juga:

Humas PN Jambi, Suwarjo, membenarkan hal tersebut dan menyebut PN Jambi juga sudah menentukan tanggal sidang yakni pada 28 Juni 2023 dengan hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir.

Kasus yang mendera Bang El, sapaan akrab Yusak El Halcon, ini ditanggapi oleh Daar Afkar Law Firm. 

Lewat praktisi hukumnya Edi Gustia Lubis mengatakan jika kasus gagal bayar perbankan itu sebenarnya ranah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah ada lembaga negara yang bertugas mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan serta non-perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan, termasuk mengenai benar tidaknya isi jaminan yang diperbuat PT SNP ketika menjual MTN tersebut. Selain itu juga ada lembaga audit negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan," jelas Edi dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).

Menurut dia, mantan Dirut Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi hanyalah salah satu korban PT SNP yang selamat mengelola kerugian akibat gagal bayar MTN PT SNP. Ini dibuktikan bahwa mereka telah berhasil menutup kerugian sebelumnya dengan cara menjual surat berharga pada tahun 2018.

"Dapat dibuktikan pembukuan mereka tahun 2018 sampai 2022 untung dan berhasil RUPS setiap tahunnya," ungkap Edi.

Edi melanjutkan, sangkaan Kejati Jambi bahwa Yusak El Halcon ikut serta menyebabkan MTN PT SNP bodong juga terlalu berlebihan. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan OJK bahwa ada 14 lembaga perbankan sekelas Bank Mandiri, BCA, Panin dan bank kelas kakap lain serta beberapa lembaga keuangan lainnya yang ikut tertipu.

"Ini kasus besar, hampir mendekati rekor kasus Bank Century pada 2008 silam yang juga terjadi mendekati tahun politik. Anehnya lagi, kesalahan hanya dibebankan kepada Bang El yang pada saat itu menjabat sebagai direktur pemasaran. Peristiwa terjadi 2016-2018, ke mana dirut dan direksi lainnya," tanyanya.

Sebagai informasi, kronologi kasus ini bermula dari SNP Finance yang merupakan bagian dari Columbia, toko penyedia pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya SNP Finance mendapatkan dukungan pembiayaan pembelian barang yang bersumber dari kredit perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo, mengungkapkan, permasalahan pada SNP Finance sudah tercium sejak Juli 2017. Tertangkap ada angka CAPS itu suatu aplikasi connecting antara SNP sebagai multifinance dengan bank seperti Bank Mandiri yang paling besar.

OJK kemudian meminta dilakukan pemeriksaan kepada pihak perbankan secara internal dan oleh pengawas. 

Pada 2018 OJK kembali melakukan evaluasi. Lembaga ini dikatakan terlebih dulu memberi kesempatan kepada internal perbankan untuk menyelesaikan saat diketahui terjadi masalah.

Dilakukan oleh investigator internal Bank Mandiri dan ditemukan memang ternyata tidak pernah dilakukan reconcile antara banking dan dari situ didalami lagi prosesnya dan ternyata ada kesalahan di sistem yang tidak sempurna. 

Terlepas dari kesalahan sistem yang bisa diperbaiki tim kemudian berkoordinasi dengan pengawas SNP di Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Semua dipanggil Pefindo, dari hasil pemeriksaan semua pengawasan jalan baik dari Bank Mandiri. Ada permasalahan terkait data yang diberikan SNP. 

Adapun, mekanisme pemberian pinjaman kepada SNP Finance yang dilakukan dengan sistem executing.

Bank memberikan kredit berupa joint financing atau memberikan langsung ke perusahaan pembiayaan tersebut. Kemudian SNP Finance yang meneruskannya kepada pengguna. 

Untuk mendapatkan kredit ini terlebih dulu ditunjuk auditor publik yang bertugas memeriksa laporan keuangan. Auditor yang ditunjuk adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Deloitte yang menilai kondisi keuangan SNP Finance.

Kemudian seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan menjadi Non Performing Loan (NPL).

Kondisi tersebut telah diantisipasi perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat sehingga perbankan dapat melakukan absorb risiko gagal bayar.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan Medium Term Note (MTN) yang diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan SNP serta diaudit DeLoitte.

Penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK. Ini mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat privat namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan.

Sebelumnya, diketahui jika SNP Finance mendapatkan peringkat efek periode Desember 2015-2017 idA-/stable dari Pefindo. 

Kemudian pada Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Namun Pefindo kembali menurunkan rating SNP Finance sebanyak dua kali. Pertama, pada bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

Akhirnya, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar kurang lebih Rp4,07 triliun yang terdiri dari kredit perbankan Rp2,22 triliun dan MTN Rp1,85 triliun.

Permasalahan di SNP Finance saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh ketidakhati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit. Apalagi, saat ini regulator telah menetapkan rambu-rambu yang sangat ketat bagi perbankan. 

Kekisruhan di SNP Finance justru disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka. 

Terbukti, SNP Finance langsung mengajukan PKPU Sukarela setelah kualitas kredit turun menjadi kol.2. 

Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait kepailitan.

Sentimen: negatif (99.9%)