Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Bakal Mendekam di Lapas Salemba Mulai Besok
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai besok, Senin (27/2).
Kejagung akan mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan terhadap Bharada E mulai besok yang ditandai dengan pemindahan Richard dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.
"Menurut info dari Kejari Selatan besok ya, ke Salemba," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2).
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.
Menanggapi vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Di sisi lain, batas masa pikir-pikir vonis Bharada E juga telah berakhir sejak Rabu (22/2) lalu. Artinya, vonis tersebut pun telah resmi berkekuatan hukum atau inkrah.
Bharada E terbukti membunuh Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
(mnf/DAL)[-]
Sentimen: negatif (93.4%)