Sentimen
Negatif (100%)
18 Jun 2023 : 10.00
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Umroh

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kacau! Begini Modus PNS ESDM Markup Tukin Buat Umroh

18 Jun 2023 : 10.00 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Kacau! Begini Modus PNS ESDM Markup Tukin Buat Umroh

Jakarta, CNBC Indonesia - Kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022 terkuak.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan, awal mula dugaan kasus korupsi ini terjadi pada awal pandemi Covid-19, tahun 2020. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat kepada KPK.

Firli membeberkan bahwa Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221.924.938.176,00 selama tahun 2020-2022.

-

-

Selama periode tersebut, para pejabat kebendaharaan, serta pegawai lainnya di lingkungan Ditjen Minerba, tersangka LFS dan kawan-kawan diduga telah melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan dan hukum peraturan perundang-undangan.

"Dalam proses pengajuan anggarannya diduga tidak disertai data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi,di antaranya melakukan pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar di mana tersangka PAG meminta kepada tersangka LFS untuk 'dana diolah untuk kita-kita dan aman'," tutur Firli saat konferensi pers, Kamis (15/06/2023).

Kemudian, para pelaku menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, di samping itu juga melakukan pembayaran secara ganda atau lebih kepada seorang atau 10 orang yang telah ditentukan.

"Jadi, ini modus operandi yang dilakukan pelaku, sehingga dari tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373, sehingga atas kejadian tersebut telah terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720," paparnya.

Dia pun membeberkan, uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan seperti pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar hingga Dana Taktis untuk operasional kegiatan kantor.

Tak hanya itu, mereka juga menggunakan uang tersebut Keperluan pribadi, di antaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp 27, 6 miliar," ucapnya.

"Higga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," imbuhnya.

10 Tersangka Korupsi Tukin Buat Umroh dan Beli Emas

KPK pun telah menetapkan 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukin ini.

Dalam rangka kepentingan penyelidikan, KPK melakukan penahanan. Untuk saat ini KPK menahan 9 orang tersangka dengan masa tahanan pertama 20 hari ke depan, terhitung 15 Juni 2023 sampai 4 Juli 2023.

Sementara satu orang tersangka lainnya belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut adalah perincian 10 tersangka:

1. Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM)

2. Novian Hari Subagio (PPK)

3. Lernhard Febrian Sirait (Staf PPK)

4. Abdullah (Bendahara Pengeluaran)

5. Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran)

6. Haryat Prasetyo (PPK)

7. Rokhmat Annashikhah (PPK)

8. Beni Arianto (Operator SPM)

9. Hendi (Penguji Tagihan)

10. Maria Febri Valentine (Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi).


[-]

(fab/fab)

Sentimen: negatif (100%)