Sentimen
Netral (88%)
18 Jun 2023 : 09.42
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Dirutnya Jadi Tersangka Kasus BTS, Pengamat Hukum dan Politik: Kejagung Harus Periksa Suami Puan Maharani

18 Jun 2023 : 09.42 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Dirutnya Jadi Tersangka Kasus BTS, Pengamat Hukum dan Politik: Kejagung Harus Periksa Suami Puan Maharani

KNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima yang notabene suami Puan Maharani, Happy Hapsoro. Pemeriksaan ini terkait status tersangka Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) dalam dugaan korupsi BTS.

“Kejagung harus memeriksa suami Puan Maharani Happy Hapsoro setelah Direktur Utama PT Basis Utama Prima ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi BTS. PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan milik Happy Hapsoro,” kata pengamat politik dan hukum Damai Hari Lubis kepada redaksi , Kamis (15/6/2023).

Kata Damai, secara hukum, 99 persen saham PT Basis Utama Prima dimiliki Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro suami dari Puan. “Secara hukum terkait perusahaan atau Perseroan Terbatas atau PT tentunya Happy Hapsoro adalah salah seorang Komisaris atau komisaris utama,” tegasnya.

Kata Damai, pemilik saham PT Basis Utama Prima tentunya mengetahui laporan direksi terkait proyek yang sedang dikerjakan perusahaannya.

“Dalam hubungan bisnisnya dengan Kemenkominfo, maka sistem hukum memberlakukan tanggung jawab hukum baik pidana maupun kerugian perdata dapat menyeret selain direksinya adalah komisaris atau pemilik perusahaan,” papar Damai.

Damai meminta Kejagung untuk memeriksa semua dokumen perusahaan milik suami Puan Maharani termasuk ketika mendapatkan proyek mengerjakan BTS dari Kominfo. “Penyidik Kejagung bisa memeriksa dokumen proyek BTS PT Basis Utama Prima,” jelas Damai.

Kejaksaan Agung, Kamis (15/6/2023) menetapkan Muhammad Yusrizki, selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatanannya sebagai Direktur Basis Utama Prima.

Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi seperti dilansir dari Antara.

Muhammad Yusrizki sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang juga sudah menyeret mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka.

Muhammad Yusrizki, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, merupakan Dirut PT Basis Utama Prima yang juga dikenal sebagai Basis Investment.

Perusahaan ini dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang tidak lain adalah suami politikus PDIP Puan Maharani. Happy disebut menguasai 99,99 persen saham di perusahaan tersebut.

Meski demikian pada Mei lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah bahwa Happy Hapsoro, suami Puan, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS BAKTI.

“Hal tersebut sama sama sekali tidak benar,” kata Hasto pada 29 Mei lalu. (Zs/SN)

Sentimen: netral (88.9%)