Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Respons Denny Indrayana soal aduan MK ke organisasi advokat
Alinea.id Jenis Media: News
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), terutama permohonan penerapan sistem proporsional terbuka, dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (15/6). Dengan demikian, sistem proporsional terbuka tetap diberlakukan.
Putusan tersebut berbeda dengan pernyataan yang pernah disampaikan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, dan belakangan viral. Kala itu, ia menyampaikan, mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutus sistem proporsional tertutup.
Atas pernyataannya tersebut, Denny Indrayana dilaporkan kepada kepolisian oleh Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, karena dianggap membocorkan rahasia negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga meminta Polri menelusuri pernyataan itu.
Di sisi lain, MK pun bergerak dengan mengadukan Denny Indrayana kepada organisasi advokat tempatnya bernaung, baik di Indonesia maupun Australia. Sebab, apa yang disampaikannya tentang putusan uji materi sistem pemilu dinilai melanggar etik.
Gayung bersambut, kata berjawab. Denny Indrayana lantas menunjuk beberapa pengacara sebagai tim kuasa hukumnya, yakni Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, Febridiansyah, dan Muhamad Raziv Barokah.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Denny Indrayana menyampaikan, menghormati keputusan MK mengadukan kliennya kepada organisasi advokat. Namun, langkah itu dinilai kurang tepat dengan kilah tidak ada kode etik yang dilanggar.
"Lagipula, tidak ada satu pun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar. Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur, dan mulia," tuturnya.
"Selain karena tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar, sebaliknya, Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM-nya. Bahkan, seringkali memberikan perlindungan bagi warga negara lain yang mendapat tekanan dan ancaman dari negara asal, terlebih ketika ancaman tersebut didapat sebagai respons atas kritik yang mereka berikan terhadap salah satu organ negara," sambungnya.
Sentimen: positif (66.7%)