Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Tetapkan Yusrizki jadi Tersangka ke-8 Kasus BTS Kominfo
Tirto.id Jenis Media: News
“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga statusnya kami naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis, 15 Juni 2023.
Kini Yusrizki ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yusrizki masih diperiksa sebagai saksi. Hari ini penyidik meminta keterangannya.
“Penyidik Jampidsus memanggil YS selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) sebagai saksi. Selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5," ujar Kuntadi.
Berdasar penelusuran perkara, dalam penyediaan paket ini diduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditahan lebih dahulu. Yusrizki menjadi tersangka bukan berlatar belakang sebagai jajaran dari Kadin Indonesia, tapi sebagai Direktur Basis Investment dari PT Basis Utama Prima.
Yusriski yang menjadi tersangka kedelapan dalam problem ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Berikut tujuh tersangka lain: Anang Achmad Latif (Direktur Utama Bakti Kominfo); Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia); Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020); Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment); Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy); Johnny G Plate (Menkominfo); WP (orang kepercayaan Irwan Hermawan).
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Ini merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian, kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sentimen: negatif (79.8%)