Sentimen
Negatif (76%)
17 Jun 2023 : 05.54
Informasi Tambahan

Institusi: ISESS

Kasus: Pemalsuan dokumen

Polda Babel Harus Transparan Usut Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Bank Sumsel

17 Jun 2023 : 05.54 Views 10

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Polda Babel Harus Transparan Usut Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Bank Sumsel

AKURAT.CO Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, Polda Babel harus transparan dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan terlapor PT BPD Sumsel Babel atau Bank Sumsel Babel dan Direktur PT Media Karya Citrapersada (MKC), Yan Hari.

“Ini seiring dengan jargon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, PEESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Yang mana, transparansi juga mutlak dilakukan untuk mencapai keadilan,” kata Bambang kepada Akurat.co, dikutip Jumat (16/6/2023).

Kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Bank Sumsel Babel dan Direktur PT MKC, Yan Hari, masuk ke dalam tahap pemeriksaan pihak terlapor. Setelah sebelumnya mangkir, Yan Hari dan perwakilan Bank Sumsel telah memenuhi panggilan polisi untuk menjalankan pemeriksaan.

baca juga:

Di sisi lain, Bambang melanjutkan, masyarakat harus turut serta mengawal kasus ini agar aparat penegak hukum tidak kemasukan angin. Hal ini seduai konsep democratic policing tesis mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pengawasan penegakan hukum harus mengedepankan peran partisipasi masyarakat.

“Untuk memastikan implementasi penegakan hukum berjalan dengan benar, tak cukup tekanan masyarakat saja, tetapi harus ada lembaga yang diberi kewenangan juga oleh negara untuk mengawasinya. Karena lembaga yang memiliki kompetensi masih minim, maka masyarakatlah yang harus aktif mengawasi kerja kepolisian melalui saluran-saluran publik,” tegasnya.

Sebelumnya Rina Tarol, nasabah Bank Sumsel Babel melaporkan oknum Bank Babel beserta Yan Hari, Direktur PT MKC ke Polda Babel terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan yakni pemindahbukuan tanpa persetujuan nasabah.

Kasus ini bermula ketika Rina Tarol bekerja sama dengan Yan Hari terkait kebutuhan garansi bank atau kredit modal kerja (KMK) untuk pembangunan proyek Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur tahun 2022 yang digarap PT MKC.

Rina belakangan sepakat untuk membantu mencarikan KMK tersebut, lalu membuka deposit atau mengajukan KMK kepada Bank Sumsel Babel dengan plafon Rp4 miliar menggunakan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan Rina sebagai jaminan. Pengajuan KMK pun dikabulkan.

Namun dalam perjalannya, tanpa sepengetahuan Rina, terjadi pencairan melebihi plafon Rp4 miliar dan ada pemindahanbukuan dari rekening lama (yang sudah disepakati keduanya) ke rekening baru yang dibuat oleh PT MKC. Lalu terjadi pencairan kembali kredit senilai Rp1,4 miliar beserta bunga sebesar Rp300 juta yang ditagihkan ke rekening lama.

Dugaan Rina, ada oknum Bank Sumsel Babel dan PT Media Karya Citrapersada yang menggunakan jaminan yang pernah diajukannya untuk membuka rekening baru dan melakukan transaksi di rekening baru tersebut.[]

Sentimen: negatif (76.2%)