Sentimen
Netral (94%)
15 Jun 2023 : 19.33
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, SBY Anggap Keputusan Jernih

16 Jun 2023 : 02.33 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, SBY Anggap Keputusan Jernih

MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) menuai apresiasi dari sejumlah kalangan.

Salah satunya dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Ia bersyukur MK telah mengambil keputusan tersebut.

Baca Juga:

PKB: Putusan MK soal Sistem Pemilu Bijak dan Adil

"Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT dan selamat serta terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan yang jernih dan benar. Saya yakin putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," kata SBY di akun Twitter resminya, Kamis (15/6).

SBY menyebut jika memang pemilu proporsional terbuka dirasa punya kelemahan, jalan untuk memperbaikinya yakni setelah Pemilu 2024 selesai.

"Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka," ujar SBY.

Ia kemudian mengulas kebijakannya sebelum mengakhiri masa jabatan presiden. Kebijakan itu terkait perppu.

Baca Juga:

Cak Imin Lega Setelah Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden Oktober 2014, SBY mengeluarkan perppu untuk tetap mempertahankan sistem pilkada langsung bukan pilkada yang dipilih oleh DPRD.

"Dalam perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya," kata SBY yang juga ayah dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ini.

Sekadar informasi, MK menolak permohonan tentang pemilu proporsional tertutup.

Hal itu dibacakan majelis hakim (MK) pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentralnya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra. (Knu)

Baca Juga:

Respons PDIP setelah MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Sentimen: netral (94.1%)