Sentimen
Netral (100%)
17 Jun 2023 : 01.19
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Denny Indrayana soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, PDIP: Harus Tanggung Jawab

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

17 Jun 2023 : 01.19
Denny Indrayana soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, PDIP: Harus Tanggung Jawab

Jakarta, Gatra.com - PDI Perjuangan memberikan respons atas klaim Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengenai bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terkait sistem proporsional dalam pemilihan umum (pemilu). 

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya beberapa lalu terkait informasinya soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sistem pemilu 2024.

"Prejudice itu tidak diperlukan, dan yang bersangkutan (Denny) harus bertanggung jawab atas pernyataan-pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti, dan apa yang disampaikan oleh Saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan didepan publik," kata Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers virtual, pada Kamis (15/6).

Baca Juga: MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat!

Diketahui, Denny sebelumnya mengaku mendapat bocoran, bahwa MK akan memutuskan bahwa pemilu mendatang akan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Namun informasi itu berbeda dengan putusan MK yang dibacakan pada hari ini, Kamis (15/6), bahwa sistem pemilu digelar dengan proporsional terbuka.

Tak hanya itu, jumlah perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang terjadi pada persidangan siang tadi, juga berbeda dengan pernyataan Denny. Di mana, Denny menyatakan bahwa akan terjadi dissenting opinion di kalangan hakim MK dengan posisi hakimnya 6-3. Padahal, posisi hakim dalam dissenting opinion pada persidangan itu adalah 7-1, dengan beda pendapat dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Klaim Denny itu akhirnya ditepis Hakim Konstitusi, Saldi Isra yang menyatakan bahwa pernyataan Denny tidaklah benar. Apalagi, Saldi Isra juga menegaskan bahwa putusan MK sebenarnya belum ditetapkan saat Denny mengunggah pernyataan demikian.

Soal itu semua, Hasto menilai penting langkah MK dalam menanggapi pernyataan Denny itu. Bah pernyataan yang dikatakan Denny itu telah terbukti tidak benar.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Laporan Terhadap Denny Indrayana

"Yang bersangkutan punya tanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1, itu ternyata tidak terbukti, dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di MK tersebut," ujar Hasto.

"Sehingga, hal tersebut juga menjadi persoalan antara MK, Saudara Denny Indrayana, juga publik, berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan Saudara Denny Indrayana," lanjutnya.

Hasto menganggap Denny seharusnya tidak boleh mengutarakan pendapat demikian. Kalimat Denny itu pada dasarnya berbalut muatan politis.

"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik, yang bermuatan politik, penuh dengan kepentingan-kepentingan politik, yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi. Ini tidak boleh dilakukan," katanya.

30

Sentimen: netral (100%)