Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Tokoh Terkait
Hore! Menjelang Idul Adha Usulan Kenaikan Tukin PNS Sebesar 80 Persen Disetujui Menpan RB, Nominalnya Segini!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira untuk para PNS kembali hadir menjelang datangnya Idul Adha terkait kenaikan tunjangan kinerja atau tukin yang telah mendapat persetujuan dari Menpan RB.
Dengan kenaikan tukin sebesar 80 persen tersebut dijamin kehidupan PNS akan makin sejahtera pada masa yang akan datang.
Kenaikan tukin PNS senilai 80 persen tersebut merupakan usulan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama dan telah mendapat persetujuan dari Menpan RB.
Lantas apa tujuan di balik usulan kenaikan tukin PNS khususnya yang bekerja di Kemenag sebesar 80 persen tersebut?
Adapun tujuan dari usulan mengenai kenaikan tukin PNS Kemenag sebesar 80 persen berkaitan dengan reformasi birokrasi kemenag agar berjalan dengan baik untuk ke depannya.
Reformasi birokrasi dari Kementerian Agama menunjukkan hasil evaluasi yang cukup baik, hal ini dikutip dari laman kemenag.go.id pada 16 Juni 2023.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Antonio Dedola Dikabarkan Bakal Balik ke Indonesia, Publik Auto Curigai Hal Ini
Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag mendapatkan nilai 75,84 dengan predikat BB, hal ini bisa dijadikan dorongan kepada para PNS Kemenag untuk terus meningkatkan reformasi birokrasi.
Adapun besaran tukin yang akan diterima oleh PNS Kemenag sebelumnya berdasarkan PP No. 11 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Kelas jabatan 1 akan menerima uang senilai Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2 akan menerima uang senilai Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3 akan menerima uang senilai Rp2.216.000
- kelas jabatan 4 akan menerima uang senilai Rp2.350.000
- kelas jabatan 5 akan menerima uang senilai Rp2.493.000
- kelas jabatan 8 akan menerima uang senilai Rp3.319.000
- kelas jabatan 9 akan menerima uang senilai Rp3.781.000
- kelas jabatan 10 akan menerima uang senilai Rp4.551.000
- kelas jabatan 11 akan menerima uang senilai Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12 akan menerima uang senilai Rp7.271.000
- kelas jabatan 13 akan menerima uang senilai Rp8.562.000
- kelas jabatan 14 akan menerima uang senilai Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15 akan menerima senilai Rp14.721.000
- kelas jabatan 16 akan menerima uang senilai Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17 akan menerima uang senilai Rp29.085.000.
Baca Juga: Tampil Nyentrik dengan Rambut Keriting Pirang, Penampilan Selvi Ananda di Korea Selatan Jadi Sorotan
Sehingga apabila usulan kenaikan tersebut nantinya benar-benar berlaku PNS akan memperoleh tambahan uang senilai 80 persen dari nominal di atas.
PNS Kemenag bisa melakukan perhitungan berdasarkan kelas jabatan masing-masing untuk dapat memprediksi nominal tukin yang akan diterima setelah kenaikan tersebut diberlakukan.
Demikian informasi terkait nominal yang akan diterima oleh PNS Kemenag yang juga sebagai kabar gembira menjelang Idul Adha.***
Sentimen: positif (100%)