Sentimen
Netral (79%)
16 Jun 2023 : 22.39
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Usai Adanya Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu Terbuka

17 Jun 2023 : 05.39 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Usai Adanya Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu Terbuka

PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak. Dalam putusannya, MK menolak uji materi tersebut sehingga Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Setelah adanya keputusan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan tanggapannya.

Menurut dia, KPU akan tetap menjalankan semua tahapan Pemilu 2024 dengan mengacu pada regulasi existing, yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Putusan MK: Pemilu Tetap Terbuka

“Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Kamis 15 Juni 2023 kemarin.

Sementara itu salah satu Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam putusan MK adalah MK yang menekankan perlunya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik yang seyogyanya sejalan dan apa yang telah dilakukan KPU selama ini.

Selain itu juga Afif memperhatikan pertimbangan MK yang meminta partai politik melakukan pengkaderan yang harus bersumber dari visi misi dan ideologi partai guna menghindari pragmatisme calon.

Baca Juga: Sinergitas Polda Jabar Bersama KPU dan Bawaslu Menjelang Pemilu 2024

“Nah saya kira ini menjadi concern kita semua untuk menguatkan pendidikan politik dan juga alasan pemilihan dan visi misi ideologi partai semakin kita sosialisasikan dan dorong ke masyarakat,” kata Afif.

Adapun Anggota KPU lainnya Idham Holik menyampaikan KPU tegas bekerja sesuai prinsip kepastian hukum.

Dengan prinsip itu juga meski ada uji materi terkait sistem pemilu, tahapan tetap berjalan mengikuti aturan yang ada dan berlaku.

“Itulah kenapa pada 18 April 2023 KPU menerbitkan PKPU 10 Tahun 2023 yang mana PKPU tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan calon legislatif, yang kita ketahui pencalonan caleg kali ini disemangati Pasal 168 ayat 2 yaitu dalam sistem proporsional daftar terbuka,” tutur Idham.

Baca Juga: PSSI Bertekad Jadikan Liga 1 Sebagai Liga Terbaik di Asia Tenggara

Ke depan, KPU dengan prinsip kepastian hukum pula, KPU tengah menyiapkan sejumlah rancangan aturan KPU, mulai dari pemungutan dan penghitungan suara, pemberian suara di TPS, tanda coblos, dan metode konversi suara ke kursi serta penetapan dan penggantian caleg terpilih.

“Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu itu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka dan dalam waktu dekat kami akan mengundang rekan-rekan pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara serta masyarakat sipil dan parpol peserta pemilu,” tutup Idham.***

Sentimen: netral (79.5%)