Sentimen
Negatif (72%)
16 Jun 2023 : 22.12
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kaukus Muda Betawi sebut kejaksaan berwenang usut korupsi

17 Jun 2023 : 05.12 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kaukus Muda Betawi sebut kejaksaan berwenang usut korupsi

Kaukus Muda Betawi menilai, kejaksaan berwenang mengusut kasus rasuah selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Sebab, tugas tersebut secara tersirat tertuang di dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum Kaukus Muda Betawi, Mohammad Hisyam Rafsanjani, kepada Alinea.id, Jumat (16/6), dalam merespons gugatan mengamputasi peran "Korps Adhyaksa" menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 28/PUU-XXI/2023.

"Kewenangan konstitusional kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor memang terlihat agak sumir karena tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945. Akan tetapi, masuk ke dalam fungsi-fungsi badan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945," ujarnya.

"Ketentuan kewenangan Kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor diatur lebih lanjut di dalam UU (Undang-Undang) Kejaksaan," tambah praktisi hukum ini.

Hisyam melanjutkan, dalam praktik ketatanegaraan, kejaksaan bersama Polri dan KPK memiliki fungsi supervisi dan/atau koordinasi dalam proses penyelidikan hingga penuntutan kasus korupsi. Namun, ia mengingatkan, proses penegakan hukum itu harus sesuai ketentuan.

"Proses penegakan hukum tipikor yang dilakukan oleh Polri, kejaksaan, dan KPK harus tetap mengedepankan prinsip berkeadilan dan kepastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," katanya.

Selain itu, peningkatan proses hukumnya (due process of law) dari penyelidikan kepenyidikan, dan kepenuntutan harus memenuhi minimal 2 alat bukti. Ini diatur dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup".

Negara, sambung Hisyam, pun menyediakan mekanisme praperadilan apabila ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil atau proses hukum melanggar ketentuan. Keberadaan sarana tersebut sebagai bentuk pelaksanaan prinsip check and balances.

Sentimen: negatif (72.7%)