Sentimen
Negatif (66%)
16 Jun 2023 : 18.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Pandeglang, Serang

Tokoh Terkait

Sudah Beralih Status, Pembangunan Jalan Beyeh-Simpang Masih Tanggung Jawab Pemkab Lebak, Begini Penjelasannya

16 Jun 2023 : 18.09 Views 3

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Sudah Beralih Status, Pembangunan Jalan Beyeh-Simpang Masih Tanggung Jawab Pemkab Lebak, Begini Penjelasannya

POROS.ID - Jalan Beyeh-Simpang, yang sebelumnya merupakan jalan kewenangan Pemkab Lebak kini sudah beralih status menjadi jalan kewenangan Pemprov Banten.

Peralihan status jalan Beyeh-Simpang itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.

Kendati demikian, dalam Kepgub disebutkan, meski jalan Beyeh-Simpang saat ini sudah beralih status menjadi jalan Provinsi, namun selama tahun 2023 ini, baik pembangunan maupun perawatannya masih menjadi tanggung jawab Pemkab Lebak.

"Terhadap ruas jalan kabupaten/kota yang terdapat peningkatan status menjadi jalan Provinsi pada tahun 2023 atau pada masa peralihan, kewenangan pembangunan dan pemeliharaan jalan masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota," demikian isi Kepgub yang ditetapkan dan ditandatangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada 18 Januari 2023.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan perawatan pada ruas jalan Beyeh-Simpang tersebut.

"Kita akan menangani jalan yang rusak dengan agregat saja. Karena informasi dari PUPR Provinsi akan ditangani di anggaran perubahan," katanya dihubungi Poros.id melalui WA Messenger, Jumat 16 Juni 2023.

"(Pelaksanaan perawatan) semoga tidak lama lagi, paling lambat akhir bulan (Juni 2023) ini," imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023, terdapat 13 ruas jalan yang naik status dari kabupaten/kota ke provinsi.

Ke-13 ruas tersebut diantaranya:

1. Kabupaten Lebak

- Ciparay-Cikuray
- Gunung Luhur-Cipulus
- Cibadak-Padasuka
- Beyeh-Simpang

2. Kabupaten Pandeglang

- Cimaying-Jiput
- Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya

3. Kabupaten Serang dan Kota Serang

Sentimen: negatif (66.7%)