Sentimen
Partai Terkait
SBY Menang Vs Moeldoko, Oleh Sebab Hukum Vonis MK. Pemecatan Allen Marbun Sah
Keuangan News Jenis Media: Nasional
Opini hukum Damai Hari Lubis, Mujahid 212
KNews.id – SBY Menang Vs Moeldoko, Oleh Sebab Hukum Vonis MK. Pemecatan Allen Marbun SahJudul ini menggambarkan bahwa vonis Mahkamah Konstitusi/ MK. Terhadap PK. yang diajukan oleh Moeldoko bakal ditolak oleh MK.
Oleh sebab Jhony Allen Marbun salah seorang motor diadakannya KLB. 2021 di Medan, Sumut, kader Partai Demokrat yang pro Moeldoko, yang mengajukan PK. terhadap pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat oleh Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono/ AHY. Berdasarkan vonis MK. Pada hari Rabu, 14 Juni 2023 telah dinyatakan ditolak, atau pemberhentian terhadap diri Allen Marbun adalah sah secara hukum.
Oleh karenanya vonis atau putusan MK. Terhadap PK. Moeldoko kelak, mesti paralel tidak boleh overlapping dengan vonis MK. Terhadap Allen Marbun.
Secara yuridis, dikarenakan kausalitas hukum keduanya identik kepentingan daripada materi petitum objek ( Allen Marbun dan Moeldoko ), maka demi kepastian hukum vonis MK. Terhadap PK. Yang diajukan Moeldoko sepatutnya ditolak.
Ilustrasi hukum ini sudah tepat baik dari sisi hubungan hukum antara Allen Marbun yang mendukung KLB. Partai demokrat, Medan Sumut Dan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat yang dipilih oleh kelompok Allen Marbun.
Sehingga analogi berdasarkan perspektif dan logika hukum serta adanya saling keterkaitan antara Allen dan Moeldoko sebagai kolega partai atau kader daripada anggota kelompok pendukung dan Moeldoko selaku Ketua Umum yang didukung, maka mutatis mutandis PK. Allen Marbun dan PK Moeldoko adalah merupakan satu kesatuan tak terpisahkan atau paralel kepentingan politik yang menghendaki hasil KLB. 2021 di Medan mendapatkan keabsahan dari keputusan MK. Tentang kedudukan dan keberadaan partai yang lahir karena gagasan keduanya ( Allen dan Moeldoko ).
Sehingga kedua putusan hukum oleh MK. Harus memiliki kualitas hukum yang sama atau tidak boleh berbeda, yakni vonis Allen Marbun dan Moeldoko mesti sama, yaitu sama – sama harus ditolak oleh MK. (Zs/DHL)
Sentimen: positif (99.2%)