Sentimen
Negatif (66%)
16 Jun 2023 : 11.45
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Umroh

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Penilap Tukin Pakai Duit Haram Buat Bisnis Umrah, Firli: Gaji Itu Keringat Rakyat

16 Jun 2023 : 11.45 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Penilap Tukin Pakai Duit Haram Buat Bisnis Umrah, Firli: Gaji Itu Keringat Rakyat

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris melihat duit rasuah penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya bisnis umrah. Padahal, dana itu dari hasil kerja keras rakyat.
 
"KPK menyampaikan setiap rupiah haji yang diterima seorang aparatur sipil negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 16 Juni 2023.
 
Firli meminta permainan kotor dalam penyaluran tukin tidak terulang. Duit rakyat tidak boleh disalahgunakan.

-?

- - - -
"Penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan," tegas Firli.
 
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Negara ditaksir merugi Rp27,6 miliar.
 
Mereka yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
 
Tersangka lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
 
Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
 
Kemudian, Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
 
Terus, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
 
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
 
Para tersangka juga menggunakan uang haram itu untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan,pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, dan logam mulia.
 
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(AZF)

Sentimen: negatif (66.7%)