Sentimen
Negatif (93%)
28 Nov 2022 : 11.27
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Pertama Kalinya! Bharada E Hadapi Langsung Geng Sambo Agus dkk di Sidang Kasus Brigadir J

28 Nov 2022 : 11.27 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Pertama Kalinya! Bharada E Hadapi Langsung Geng Sambo Agus dkk di Sidang Kasus Brigadir J

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau J, Bharada Ricard Eliezer atau E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akhirnya dipertemukan dengan 4 terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) Brigadir Yosua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin.

Keempat terdakwa OOJ itu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ricard, Ricky dan Kuat terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Brigadir J Punya Fans: Bharada E Sudah Jujur" src="https://www.youtube.com/embed/qiVYQqBa4kQ" width="876" height="493" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen">

Pantauan Suara.com, Agus, Chuck, Baiquni dan Arif saat ini sudah memasuki ruang persidangan. Sebelum bersaksi, keempat terdakwa OOJ itu diambil sumpah oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jelang Eksekusi Ferdy Sambo Titip Istri dan Anak Hingga Buat Surat Wasiat, Ada Apa Isinya?

Selain mereka, Ricard, Ricky dan Kuat sudah lebih dulu hadir di ruang persidangan. Terpantau saksi Arif Rahman yang memberikan kesaksian pertama dalam sidang kali ini.

Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Diketahu, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali berlangsung hari ini, Senin (28/11/2022).

Ada tiga terdakwa yang akan melakoni sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: CEK FAKTA: Memalukan! Tak Kuasa Menahan Nafsu, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Senonoh Ini di Penjara

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ruang utama nantinya akan menjadi arena persidangan.

Sentimen: negatif (93.4%)