Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Saksi Bongkar Kebohongan Mario di Malam Penganiayaan, Ngaku AG Adiknya yang Dilecehkan
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Abdul Rasyid Dandru, petugas keamanan perumahan Green Permata, Jakarta Selatan menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus penganiyaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Ia pun membongkar kebohongan Mario saat ditemui tempat perkara kejadian (TKP).
Abdul Rasyid mengatakan Mario sempat mengakui alasannya dibalik penganiayaan terhadap David karena sudah melecehkan adiknya, yang saat itu adalah anak AG (15).
"Awalnya saya tanya, kenapa kok bisa begini? Terus terdakawa (Mario) jawabnya karena mau kasih hukuman karena sudah melecehkan adeknya," kata Abdul Rasyid saat bersaksi di PN Jakarta Selatan (15/6/2023).
Baca Juga: Cerita Petugas Keamanan Selamatkan David yang Masih Bernafas usai Dihajar Mario Dandy
Saat Abdul Rasyid bertanya kepada Mario, Mario mengeklaim dirinya hanya dua kali memukul David di bagian perut. Tapi, Abdul Rasyid tidak percaya begitu saja, karena kondisinya telah berlumuran darah.
"Terus dijawab lagi, saya pukul perutnya terus langsung jatoh," ujarnya.
Mario Dandy bentak petugas keamanan.Abdul Rasyid, petugas keamanan yang ikut menyelamatkan David saat dihajar Mario Dandy bersaksi di PN Jakarta Selatan. (Z Creators/Arie Dwi Prasetyo)Lebih lanjut, setelah Abdul Rasyid mencecar Mario dengan beberapa pertanyaan. Mario justru makin emosi degan meninggikan suara saat menjawab pertanyaan Rasyid.
"Terus saya dibentak. Terdakwa bilang gini 'Coba gimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin'," jawab Abdul menirukan pernyataan Mario.
Dalam kasus ini, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama.
Baca Juga: Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Polisi bakal Periksa Nindy Ayunda Jumat Pekan Ini
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Artikel Menarik Lainnya:
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Z CreatorsSentimen: negatif (100%)