Parpol Bisa Dibubarkan Kalau Terbukti Membiarkan Praktik Politik Uang
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan agar partai politik (parpol) yang membiarkan praktik politik uang (money politic) agar dibubarkan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta Pusat yang disiarkan langsung di kanal Youtube MK, Kamis (15/6/2023) .
Baca Juga: MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
"Dalam rangka memberikan efek jera, pemerintah memiliki alasan untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang membiarkan praktik politik uang berkembang," ungkap Saldi Isra.
Dikatakan, Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa praktik politik uang dapat ditemukan dalam semua sistem pemilihan umum dan langkah-langkah tegas harus diambil untuk mencegahnya.
Baca Juga: 1.202 Personel Amankan Sidang Putusan Sistem Pemilu di MK
"Karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis," kata Saldi.
Saldi Isra juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan pendidikan politik masyarakat untuk menolak dan tidak mentoleransi praktik politik uang yang merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis.
Tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran ini bukan hanya milik pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum, tetapi juga partai politik, masyarakat sipil, dan pemilih.
"Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata Saldi Isra," tegasnya.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pun menyatakan menolak permohonan Para Pemohon, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: netral (93.4%)