Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
MOHON MAAF! 2 Kategori Honorer Ini Akan Dihapus, Bapak Ibu Harus Tahu Tanggal Resminya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Mohon maaf Bapak Ibu yang masih memiliki antusias menjadi tenaga honorer demi menggapai impian di masa depan, 2 kategori honorer ini ternyata resmi akan ditutup oleh pemerintah.
Pemerintah meminta maaf karena sudah tidak lagi membuka rekrutmen baru bagi 2 kategori ini sehingga pemerintah melalui KemenPAN RB dengan tegas menghapus 2 kategori honorer di bawah ini.
Penutupan 2 kategori honorer ini sebelumnya telah lama direncanakan dan telah ada tanggal tetapnya penutupan 2 kategori honorer tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023? Diangkat Seluruhnya Jadi ASN PPPK? Begini Kata Kemenpan RB!
Adapun 2 kategori honorer yang akan resmi ditutup yang dimaksud oleh KemenpAN RB adalah sebagai berikut:
1. Kategori Honorer pada sektor Tenaga Pelaksana
2. Kategori Honorer pada sektor Tenaga Fungsional
Walaupun KemenPAN RB tidak secara gamblang menyebut 2 kategori honorer tersebut ditutup namun pemerintah telah menegaskan jika 2 kategori honorer tersebut tidak lagi ada penerimaan honorer baru di 2 kategori honorer diatas.
Baca Juga: Kesempatan Tenaga Honorer untuk Menjadi ASN Terancam Batal, Khusus di Pemprov, Pemkab dan Pemkot Ini!
Sebelumnya diketahui jika KemenPAN RB bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk menyelesaikan honorer dengan empat pedoman yang telah ditetapkan.
Dilansir dari menpan.go.id, empat pedoman tersebut adalah:
1. Penangan honorer atau non ASN akan dilakukan dengan prinsip menghindari PHK secara massal
2. Menghindari pembekalan anggaran
3. Tidak mengurangi pendapatan yang setiap bulannya diterima oleh honorer
4. Sesuai berdasarkan regulasi atau peraturan yang ada
Baca Juga: Pensiunan PNS Kebanjiran Rezeki Jelang Momen Idul Adha 2023, Bakal Dapat 4 Dana Tambahan Ini!
Penutupan 2 kategori honorer tersebut juga dilakukan karena bentuk antisipasi dari pemerintah agar tenaga honorer tidak bertambah secara terus- menerus.
Sebelumnya Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB mengungkapkan jika UU Nomor 5 Tahun 2014 hanya tersedia bagi PNS dan PPPK.
Sehingga pemerintah menghimbau bagi seluruh kepala daerah untuk tidak lagi melakukan rekrutmen honorer untuk memenuhi kursi yang kosong karena kursi tersebut hanya perlu diisi oleh PNS dan PPPK.
Namun dalam faktanya sering kali tidak mendapatkan PNS dan PPPK untuk menduduki kursi tersebut karena berbagai faktor dan alasan termasuk alasan PNS yang tidak mau ditempatkan didaerah terpencil sehingga kursi tersebut diisi oleh honorer.
Baca Juga: Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Apakah Jenis Tenaga Honorer Tersebut Ikut Diangkat Jadi PPPK? Ini Kata DPR RI
Perlu diketahui untuk batas tanggal 2 kategori honorer diatas resmi ditutup akan dilakukan secara keseluruhan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Oleh karena itu Bapak Ibu honorer agar bersiap-siap sebelum tanggal tersebut.
Sentimen: negatif (88.3%)