Sentimen
Positif (88%)
15 Jun 2023 : 17.10
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Tokoh Terkait

Pemilu DPR Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Pusat Pemberitaan

15 Jun 2023 : 17.10 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Pemilu
DPR Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sistem Pemilu. MK telah menolak gugatan perkara pengujian materiel Undang-Undang (UU) Pemilu, pasal mengenai sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi negara,” kata Puan dalam keterangan resminya, dikutip dari Parlementaria, Kamis (15/6/2023).

Puan juga meminta semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan MK. Sebab, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. 

Ia juga menekankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Pemerintah, DPR. Penyelenggara Pemilu juga dimintanya melibatkan aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai. Sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Puan.

Gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap, MK mengembalikan sistem Pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup hanya memperbolehkan setiap warga negara mencoblos gambar partai politik. Pemilih tidak dapat menentukan siapa Calon Legislatif (Caleg) yang akan mewakili rakyat di Parlemen. 

Penentuan Caleg yang dapat menjadi anggota DPR atau DPRD dilakukan oleh partai. Biasanya, penentuan berdasarkan nomor urut.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sistem Pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka. Artinya, setiap pemilih tetap langsung mencoblos Caleg yang diusung oleh parpol peserta Pemilu. 

Adapun penetapan calon terpilih ditentukan oleh KPU. Penentuan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. 

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sementara sistem Pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai Pemilu 1999.

Sentimen: positif (88.6%)