Sentimen
Negatif (88%)
15 Jun 2023 : 16.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung, Denpasar

Kasus: HAM

Berulah Jadi Sopir Angkot di Bali, Bule Amerika Dideportasi

15 Jun 2023 : 16.04 Views 2

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Berulah Jadi Sopir Angkot di Bali, Bule Amerika Dideportasi

SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi WN Kanada. (visaplace.com)

Solopos.com, DENPASAR — Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menjadwalkan deportasi seorang turis warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat yang kedapatan mengendarai angkutan umum dalam kota (angkot) tanpa dilengkapi izin.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami deportasi,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis (15/6/2023).

PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online

Dia menjelaskan WNA AS berinisial JBM itu dideportasi pada Kamis sore ini. Namun, ia belum membeberkan waktu pendeportasian WNA dari Amerika Serikat itu.

Imigrasi Denpasar menerima pelimpahan pria berusia 35 tahun itu dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu (14/6/2023).

JBM sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengendarai angkutan kota tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.

Tedy menambahkan JBM memiliki kartu izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing.

“Saat ini JBM telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi JBM mengendari angkot berwarna biru terekam dalam video dan beredar viral di media sosial.

Polisi menemukan JBM melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Denpasar pada Senin (12/6/2023).

Petugas kemudian mengejar angkot dengan nomor polisi DK-1892-BT itu di dekat kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar yang berbatasan dengan Kabupaten Badung.

Aksi warga AS itu menambah daftar panjang ulah warga negara asing di Bali.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Ada pun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.

Sentimen: negatif (88.3%)