Sentimen
Negatif (95%)
15 Jun 2023 : 14.44
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Mellisa Anggraini

Mellisa Anggraini

Bersaksi di sidang, ayah David Ozora bawa bukti baru

15 Jun 2023 : 21.44 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Bersaksi di sidang, ayah David Ozora bawa bukti baru

Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam sidang penganiayaan anaknya, David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, ia bakal membawa barang bukti baru.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, membenarkan rencana Jonathan tersebut. "Ya, ayah David akan sampaikan barang bukti baru," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (13/6).

Barang bukti itu, kata Mellisa, terkait kondisi terkini David. Namun, ia belum berkenan memerinci karena nantinya akan dibuka dalam persidangan. Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji.

Ketua majelis hakim, Alimin Ribut, menjadwalkan pemeriksaan saksi 2 kali dalam seminggu. Pekan ini, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6). Saksi di lokasi kejadian menjadi prioritas pertama yang dihadirkan.

Kelima saksi yang akan didahulukan, yakni 2 orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain Mario Dandy, kasus ini menyeret Shane Lukas sebagai terdakwa. Mario (20) dan Shane (19) didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider 535 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (2) KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) jo 56 KUHP subsider 351 ayat (2) jo 76c UU Perlindungan Anak.

Sentimen: negatif (95.5%)