Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Kejagung periksa PNS Bea Cuka pada kasus korupsi emas
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa kembali pejabat Bea Cukai. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, orang yang diperiksa adalah RR selaku PNS Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022," katanya dalam keterangan, Selasa (13/6).
Kemarin, pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai lainnya telah dilakukan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang.
Kedua orang yang diperiksa merupakan R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan. Sementara satu orang lagi adalah MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Pada kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memastikan kasus dugaan korupsi komoditi emas sudah memiliki nama tersangka. Kasus ini masuk dalam penanganan penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mahfud mengatakan, perkiraan nilai kerugian negara itu lebih besar dari penaksiran awal penyidik yakni sebesar Rp47,1 triliun. Sementara angka kerugiannya mencapai Rp49 triliun dari penihilan importasi emas tersebut.
"Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu, importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean. (Kasusnya)sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi tersangka," kata Mahfud di DPR, Jumat (9/6).
Sentimen: positif (78%)