Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Kemenkes siapkan peralihan biaya pasien Covid-19 ke PBI
Alinea.id Jenis Media: News
Kementerian Kesehatan mempersiapkan peralihan pembiayaan perawatan pasien Covid-19 dari mekanisme tagihan ke pemerintah kepada dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Mekanisme itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"Yang sedang disiapkan sekarang untuk pembayarannya melalui PBI BPJS Kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (13/6).
Dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali Covid-19 kepada tanggung jawab individu, termasuk perawatan dan vaksin.
Mekanisme pembiayaan perawatan pasien Covid-19 selama ini dapat diklaim langsung pengelola rumah sakit kepada Kemenkes.
"Sampai saat ini rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tetapi nanti lewat BPJS. Diverifikasi benar baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tetapi sumber uangnya bukan BPJS," kata Nadia.
Selama status kedaruratan kesehatan belum dicabut, jelas Nadia, pemerintah berkewajiban membiayai perawatan pasien Covid-19, termasuk mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
"Artinya kalau dulu orang tidak punya BPJS, pasti dibayar pemerintah dan uangnya uang pemerintah, tetapi belum masuk mekanisme PBI," katanya.
Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, sistem pembiayaan yang akan digunakan berbeda dengan pembiayaan perawatan Covid-19 saat ini yang berupa skema perawatan harian.
Sentimen: positif (99%)