Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lombok
Polda NTB bongkar kasus TPPO, korban ditelantarkan
Alinea.id Jenis Media: News
"Korban akhirnya memutuskan untuk kembali ke NTB karena merasa tidak ada kejelasan," ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut diamankan terduga pelaku S, pria 41 tahun, alamat Lombok Tengah dan HW, pria 38 tahun alamat Lombok Tengah.
Bersama itu, tim berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, empat lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, satu lembar boarding pass Lion Air, dua unit hp tersangka, tiga SIM card tersangka, satu CPU, dua spanduk organisasi, satu bendel blangko kosong perekrutan PMI, empat buah buku tabungan, satu bendel surat keterangan dari Disnakertrans serta enam buah ATM milik kedua tersangka.
"Sementara korban yakni S, MI, AS dan WA merupakan warga masyarakat Pulau Lombok," katanya menjelaskan.
Atas peristiwa tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo..pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman paling rendah tiga tahun penjara.
Sentimen: negatif (88.9%)